Scam adalah berita elektronik dalam Internet yang membohongi dan
bersifat menipu, sehingga pengirimnya akan mendapat manfaat dan
keuntungan tertentu. Contoh scam yang sering kita jumpai adalah surat
berantai dan pengumuman lotre. Dalam hal ini akibat dari berita scam ini
bagi penerimanya akan lebih serius, jika dibandingkan dengan spam.
Dalam bahasa Inggris, scam diartikan juga sebagai confidence trick or
confidence game, sehingga pada awalnya penerima berita merasa yakin dan
tidak mencurigai bahwa hal ini merupakan bentuk penipuan. Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita
elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang
mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web,
Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi:
spam pos-el, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin
pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita
pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali
tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini
bisa berupa pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon
genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi
promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta
tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine)
untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa
berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog, buku tamu situs web,
dan lain-lain.
Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat
rendah, karena spam ini tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk
mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya
banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP
(Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan
masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat
mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam
kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa
ditindak melalui undang-undang Internet.
Semoga masukan ini bermanfaat
Ref @ www.duitku.tk
04.16
Haerany
Posted in






0 komentar:
Posting Komentar